Senin, 13 Juni 2011

HUKUM II TERMODINAMIKA

HUKUM TERMODINAMIKA II

Hukum Termodinamika I adalah :
- Menetapkan adanya suatu ekivalensi antara panas dan kerja (panas ↔ kerja)
- Digunakan untuk menghubungkan dan menentukan type – type energi yang terlibat
dalam suatu proses.
- Atau menyatakan bahwa sewaktu proses berlangsung terdapat suatu keseimbangan
energi.
Hukum termodinamika I merupakan pernyataan dari hukum kekekalan energi dan tidak
menyatakan sesuatu apapun mengenai arah dari proses yang berlangsung.
Proses termodinamika itu dapat berlangsung kedua arah yaitu :
- Diekspansikan (pengembangan)
- Dikompresikan (penekanan)
Hukum Termodinamika I juga belum menjelaskan kearah mana suatu perubahan keadaan itu
berjalan dan apakah perubahan itu reversible atau irreversible.
Dalam pengembangannya diterangkan dan dibahas dalam Hukum Termodinamika II
Jadi : Hukum Termodinamika II, memberikan batasan-batasan tentang arah yang dijalani suatu
proses, dan memberikan kriteria apakah proses itu reversible atau irreversible dan salah satu
akibat dari hukum termodinamika II ialah perkembangan dari suatu sifat phisik alam yang
disebut entropi.
Perubahan entropi → menentukan arah yang dijalani suatu proses.
Hukum Termodinamika II menyatakan :
* Tidak mungkin panas dapat dirubah menjadi kerja seluruhnya, tetapi sebaliknya kerja
dapat dirubah menjadi panas.
atau : Q ≠ Wseluruhnya
W → Q (sama besarnya)
atau untuk mendapatkan sejumlah kerja (W) dari suatu siklus, maka kalor (Q) yang harus
diberikan kepada sistem selalu lebih besar.
→ Q diserap > W sehingga, η siklus < 100 %.
* Suatu yang bekerja sebagai sebagai suatu siklus tidak dapat memindahkan kalor (Q) dari
bagian yang bertemperatur rendah ke bagian yang bertemperatur lebih tinggi, tanpa
menimbulkan perubahan keadaan pada sistem yang lain.
Dari kedua hal tersebut diatas, menyatakan tentang arah proses perubahan energi dalam dalam
bentuk panas ke bentuk kerja → yang menyatakan adanya pembatasan transformasi energi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar